Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Sulut Siapkan 2 TPS Lokasi Khusus di Bitung untuk 660 Pengungsi Gunung Ruang

Aug 15, 2024, 11:26 WIB Last Updated 2024-08-16T04:26:36Z

Globalsatu.com,MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers, bertempat di Luwansa Hotel, Manado (15-17 Agustus 2024).


Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi  Sulawesi Utara (KPU Sulut) Lanny Ointu dalam materinya menyampIkan bahwa pada pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 nanti, KPU Sulut akan menyiapkan 2 TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung untuk 660 wajib pilih pengungsi Gunung Ruang Sitaro.


Dikatakan Lanny Ointu, TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.


Dalam PKPU nomor 7,  terdapat beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus seperti Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Relokasi bencana, Daerah konflik, dan Lokasi lainnya dengan kriteria:


1. Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik;


2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan


3. Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.


KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus.


Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus. Kooordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus ditetapkan dengan keputusan KPU. 


"Pengungsi Gunung Ruang terpencar di wilayah Sulawesi Utara, tapi TPS yang disiapkan hanya di Kota Bitung, jadi saat Pilkada 27 November, silahkan seluruh pengungsi Gunung Ruang untuk bisa mencoblos di TPS Lokasi Khusus di Kota Bitung dan warga yang belum terdata bisa menyampaikan ke KPU," pungkas Lanny Ointu.

(Ekin)

Iklan