Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Cacat Seumur Hidup, Chriss Satpol PP Pemkot Tomohon Minta Keadilan di PN Tondano

Nov 16, 2020, 23:54 WIB Last Updated 2020-11-16T16:54:39Z

GlobalSatu.com, Tondano - Sidang perdana gugatan dari Chrissolid ‘Chriss’ Wihyarwari (32 tahun) tenaga kontrak (nakon) Pemkot Tomohon, korban tersengat listrik akibat memasang baliho pasangan calon (paslon), digelar hari ini, Senin, (16/11/2020), di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.


Tim kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louisc Carl Schramm, S.H., M.H., Christy A. Karundeng, S.H., Vebry Try Haryadi, S.H., Jemmy Y. Londah, S.H, mendampingi sidang gugatan Chrissolid Wihyarwari ini. 


Diketahui, gugatan bernomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn tersebut, yakni meminta ganti rugi material dan in material terhadap tiga orang tergugat dan dua orang turut tergugat.


“Mereka masing-masing tergugat 1.) Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2.) Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3.) Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman. Sedangkan turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2, Virgie Baker,” jelas Vebry kepada wartawan saat pertama dikonfirmasi, Kamis(05/11).


Diketahui, Chriss tenaga kontrak yang kesehariannya bertugas sebagai Sat-Pol PP di Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkot Tomohon nyaris tewas usai tersengat listrik dan mengakibatkan cacat seumur hidup, dengan kondisi tubuh kaki kanan di amputasi serta patah tulang kaki kiri, juga beberapa luka parah disekujur tubuh. 


Peristiwa nahas itu diketahui ketika memasang baliho JGE-VB yang terjadi pada Sabtu (5/9) malam sekitar Pkl 23.30 wita di Jalan Raya /Depan Gedung Triple M Kelurahan Talete Satu, Hal itu di jelaskan Chriss saat dimintai keterangan kala menjalani perawatan dirumahnya waktu ditemui wartawan (05/11)


"Jadi saya dijemput Malam itu teman saya Bob Mantiri yang jemput. Kemudian sudah ada baliho tiga baliho yang katanya akan dipasang malam itu. Kemudian kami ke Matani untuk singgah Pak Sek Pol PP. Lalu langsung pertama di depan Rumah Makan Garnet. Kemudian kedua di depan Rindam, nah yang terakhir ini di depan gedung triple M, baliho belum sempat terpasang saya tersengat listrik dan tak sadarkan diri." Ungkap ayah dua orang anak itu.


Chriss dan keluarga yang ingin menuntut keadilan akhirnya melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, dengan tahapan sidang yang dimulai hari ini. Namun pada sidang perdana yang dilakukan hari ini semua tergugat dan yang turut tergugat tidak menghadiri persidangan perdana ini. 


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH, beserta Anggota Frans WS Pangemanan, SH, MH, dan Anita R.Gigir SH, akhirnya menunda persidangan perdana tahap pertama ini Karena semua tergugat dan yang turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.


Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari SH mengatakan pihaknya akan memanggil kembali para tergugat, agar menghadiri sidang berikutnya 23 November 2020 pekan depan.


"Jadi kita tunda sidang untuk pihak tergugat untuk satu minggu kedepan, hari yang sama hari senin tanggal 23 November, dengan agenda masih memanggil pihak tergugat 1, tergugat 2 dan 3, serta yang turut tergugat 1, 2" Ucap Hakim Ketua Nur Dewi Sundari SH


Saat diluar sidang Tim Kuasa Hukum dari Chrissolid Wihyawari, Vebry Try Haryadi S.H, menjelaskan bahwa Chrissolid bersama Tim Kuasa Hukum sebagai pengguggat menyatakan hadir dalam sidang perdana dengan beberapa tuntutan kepada tergugat yang saat ini tidak hadir dalam sidang, dan akan tetap melanjutkan pada tahapan sidang lanjutan.


"Jadi kan ini baru sidang perdana, di haruskan kami sebagai pihak pengguggat wajib hadir, dan kami sudah buktikan bahwa kami sudah hadir pada saat ini. Jadi untuk sidang berikut adalah panggilan kedua kepada pihak tergugat dan yang turut tergugat, Itu satu minggu, yaitu senin minggu depan adalah sidang kedua, yang kami harapkan sidang kedua itu bisa berjalan lancar semua bisa hadir." Ucap Vebry.


Vebry kembali menjelaskan tuntutan kepada tergugat berupa tuntutan meterial dan in material yang totalnya 7,7 Miliyar.


"Yang di tuntut adalah tergugat 1. Kasat Pol PP, tergugat 2. Sekertaris Pol PP, dan tergugat 3. Walikota Tomohon, serta turut tergugat 1. Jilly Gebby Eman, dan turut tergugat 2. Virgie Baker. Tuntutannya adalah tuntutan material dan in material yang total 7,7 Miliyar." Kata Vebry.


Vebry bersama tim juga menambahkan "Untuk saat ini yang kita tuntut adalah tuntutan pasal dalam perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUH Perdata." Tutur Vebry


Saat itu Vebry juga mengungkapkan bahwa Chriss masih dalam kondisi yang sangat memprihatinkan sehingga belum bisa hadir saat ini, dan berharap persidangan berikutnya Chriss sudah bisa hadir bersama.


"Kondisi prinsipal kita masi sangat memperihatinkan, karena berdiri saja masih sulit, kita berharap muda-mudahan si Chriss bisa hadir bersama-sama dengan kita dalam persidangan selanjutnya untuk menuntut keadilan." Ujarnya


Menanggapi mangkirnya tergugat dalam sidang perdana ini, kuasa hukum korban, Vebry Try Haryadi mengatakan, jika sampai pada panggilan ketiga mereka masih mangkir juga, maka hakim akan memutus perkara secara verstek. “Kalau pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka hakim akan putus secara verstek, artinya putusan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat dan turut tergugat,” tukasnya

Iklan