Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua PWI Sulut Somasi Media Online Fakta88.com

Mar 18, 2021, 17:21 WIB Last Updated 2021-03-18T10:21:22Z

Globalsatu.com, Manado  - Dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Drs Voucke Lontaan, akan melakukan Somasi terhadap media online fakta88.com lewat Dewan Pers.


"Ya, saya akan somasi media ini (fakta88.com, red) lewat Dewan Pers, karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik. Dan surat Somasi ke Dewan Pers sudah disiapkan dan tinggal dikirim," kata Lontaan kepada wartawan lektur.co, Kamis (18/3) sore tadi.


Menurutnya, apa yang diberitakan wartawan online fakta88.com pada Kamis 18 Maret 2021, dengan judul Gedung PWI Sulut Dibisniskan, Jandry Kandores: Itu Bahaya! Itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.


Dijelaskannya, dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik, wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.   


Kemudian Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, wartawan dengan kesadaran sendiri berupaya secepatnya memperbaiki, meralat atau memberikan hak jawab setiap pemberitaan yang tidak akurat dan disertai permintaan maaf. 


"Nah, wartawan media online fakta88.com ini jelas melanggar pasal yang dimaksud (Pasal 9 dan 10, red). Karena saat menelepon saya, wartawan tersebut tidak memperkenalkan diri dari media massa mana, dan apa yang saya jelaskan tidak soal Gedung PWI dibisniskan," sebut Lontaan.


Seharusnya, kata dia, wartawan itu harus menghormati narasumber. Bukan seenaknya membuat berita tanpa ada konfirmasi yang jelas.


"Wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten seharusnya membuat berita yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan opini sendiri. Kemudian, jika sumber hanya mengatakan off the record atau jangan di publish, wartawan harus menghormatinya," katanya.


Terkait Gedung PWI yang di kontrakan, Lontaan menjelaskan bahwa uang dari hasil sewa tersebut untuk digunakan sebagai operasional gedung. 


"Jadi, uang hasil dari kontrakan ini buat operasional gedung. Seperti bayar tagihan listrik, tagihan air dan kegiatan PWI lainnya. Bukan dibisniskan untuk kepentingan pribadi saya," jelas Lontaan. 


Belum lagi, kata dia, jika ada kunjungan pengurus PWI dari luar daerah, dan konferensi kabupaten/kota yang dilaksanakan di Kantor PWI Sulut. Kemudian pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan setiap tahun. 


"Uangnya mau ambil dimana? Sedangkan PWI Sulut beberapa tahun terakhir ini tidak lagi menerima dana hibah dari pemerintah. Jadi, biaya sewa gedung yang masuk digunakan sesuai peruntukan dan jelas. Ini juga akan saya laporkan dalam laporan pertanggung jawaban, termasuk dana pendaftaran UKW dan kartu anggota, akan saya laporkan," tegasnya.


Lontaan juga meluruskan terkait isi berita fakta88.com yang memberitakan bahwa Kantor PWI Sulut selama ini tidak difungsikan dengan baik untuk kepentingan wartawan. Menurutnya, isi berita di media tersebut hanya opini saja karena tidak sesuai fakta yang ada.


"Ini perluh diluruskan. Karena apa yang ditulis wartawan tersebut (fakta88.com, red) hanya opini saja. Jadi saya jelaskan, semua kegiatan yang berkaitan dengan PWI Sulut, kita laksanakan di kantor PWI Sulut. Termasuk konferensi kabupaten/kota dan pelaksanaan UKW," tandasnya. 


Lontaan menambahkan, sebagai Ketua PWI Sulut, dirinya siap di kritik oleh teman-teman wartawan jika ada kesalahan. "Saya tidak anti kritik, tapi wartawan yang menulis berita harus sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik," pungkasnya. (**/Ody)

Iklan