Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

SBAN Liow : DPD RI Sudah Lama Setujui Langowan Menjadi Kota Otonom

Apr 12, 2021, 06:30 WIB Last Updated 2021-04-11T23:33:02Z
Anggota DPD RI Ir.Stefanus BAN Liow MAP saat Menjabarkan Sosialisasi 4 Pilar di Kecamatan Langowan

GLOBALSATU.COM,MINAHASA - Langowan ternyata sudah di setujui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sebagai Daerah Otonom.


Haltersebut dikatakan Anggota DPD RI Ir.Stefanus BAN Liow, MAP sabtu,(11/04) saat menggelar sosialisasi empat pilar di Kecamatan Langowan.


"DPD RI sudah lama menyetujui Langowan menjadi Kota Otonom. Hanya saja karena pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium (penundaan sementara), sehingga pemekaran Langowan belum bisa dilaksanakan,"kata SBAN pangilan akrabnya.


Disamping itu jelas Senator asal Sulut ini, kendala lainnya adalah pengganggaran yang masih terfokus pada penanggulangan bencana di masa pandemi Covid-19


“Apalagi saat ini negara kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, dimana anggaran negara tersedot untuk mengatasi pandemi. Tapi harapan untuk menjadi Kota Otonom tetap terbuka. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.


Menurutnya DPD-RI terus berjuang bersama DPR, untuk pemerataan pembangunan. Bahkan, banyak usulan dan RUU yang telah dibahas DPD-RI berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.“Terkait dengan pemekaran daerah, DPD-RI paling getol memperjuangkan, termasuk pemekaran Kota Langowan,” jelas SBAN


Diapun menambahkan, DPD-RI juga sudah mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Pemekaran Daerah. Karena sesuai aturan, seharusnya setelah dua tahun diundangkannya suatu produk UU, pemerintah harus segera menerbitkan PP.


“Untuk PP pemekaran, seharusnya begitu UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 diterbitkan, maka dua tahun kemudian yaitu 2016 seharusnya sudah ada PP. Tapi sampai sekarang sudah 2021 belum ada PP pemekaran daerah,” pungkasnya.(Ody)

Iklan