Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Rakornas di Bali, Malonda Beber Sejumlah Poin Tugas Bawaslu Yang Sudah dan Sementara Berlangsung

Oct 8, 2022, 20:49 WIB Last Updated 2022-10-08T13:50:43Z

Globalsatu.com, Bali - Dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Pengawasan Siber dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, Hotel Vouk Nusa Dua Provinsi Bali yang digelar mulai Jumat-Sabtu (6-8/10), Anggota Bawaslu Divisi SDM dan OD, Dr. Herwyn J. H Malonda, M, Pd,  MH, beberkan sejumlah poin yang sudah dan akan kerjakan menghadapi Pemilu 2024 mendatang.


Poin tersebut diantarannya telah diterbitkan Perbawaslu nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Kerja jajaran Bawaslu agar Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bisa menyesuaikan dalam tugas-tugas pengawasan.


" Saat ini kita lagi menunggu penyempurnaan perubahan Perbawaslu terhadap nomor 8 Tahun 2019 terkait PAW Yang akan dikondisikan apabila urutan 4-6 tidak bersedia maka akan diambil peserta yang ikut seleksi wawancara sebelumnya," kata Malonda. 

Lanjut jelas mantan Ketua Bawaslu Sulut dua periode, saat ini Bawaslu dalam proses peremajaan dan penyempurnaan menyusun Perbawaslu terkait Penanganan Pelanggaran, investigasi, dan Perbawaslu tentang Pengawasan Tahapan.


Disamping itu, Bawaslu tengah mempersiapkan proses pembahasan anggaran Bawaslu kedepan untuk tahun anggaran 2023. Begitupun Bawaslu berupaya akan mengusahakan terkait dengan PPNPNS di sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi PPPK. 


" Sehubungan PP 49 terkait pegawai honorer, Bawaslu sedang mengusahakan 1965 orang namun kebutuhan penambahan honorer tersebut dikondisikan. Jumlah pegawai dengan kondisi Bawaslu saat ini menunjang dan membantu tugas-tugas pengawasan," terangnya. 


Terkait pegawai yang diperbantukan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi ataupun Kab/kota ujar Malonda, Bawaslu berharap tetap bertugas dan membantu tugas-tugas kelembagaan pada tahapan saat ini.


Untuk pengawasan, Bawaslu lewat divisi pencegahan dan humas bakal memaksimalkan pengawasan dalam bentuk cyber dalam proses tahapan di media sosial seperti hoax, ujaran kebencian kepada calon-calon tertentu dalam kepemiluan.


Ditegaskanya pula, hak pilih pemilih wajib dilindungi dan terhindar dari pengelembungan suara. "Bawaslu harus konsen terhadap daftar pemilih, kedepannya secara komorehensif, mutakhir dan update, demi melindungi dan menjamin hak pilih pemilih, dan merupakan upaya pencegahan terhadap penggelembungan suara diakibatkan oleh perpindahan pemilih dari tempat satu ke tempat lain," tegas pencetus Buku Green Constution.


Poin lain yang diuraikan adalah, Bawaslu akan melakukan edukasi dan literasi kepada publik terkait dengan pengawasan basis digital, masyarakat dan komunitas atau kelompok Ormas akan terlibat melakukan pengawasan partisipatif di dunia maya dan media sosial.


" Pencegahan terhadap informasi bohong, hoax, ujaran kebencian kedepan, Bawaslu meningkatkan komunikasi kepada lembaga atau instansi terkait mendeteksi dan menganalisa informasi yang benar bisa dikonsumsi oleh publik," tandasnya. 


Diakhir pemaparan,  Malonda berharap penanganan pelanggaran kedepan, untuk antisipasi agar Bawaslu bisa memberikan edukasi secara benar dalam media sosial terkait dengan kepemiluan kepada publik. (Ody) 

Iklan