Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Komisi II DPRD Minahasa Desak RSUD Sam Ratulangi Tondano Selesaikan Insentif Tenaga Kesehatan

Dec 25, 2020, 13:30 WIB Last Updated 2020-12-25T06:31:30Z

GlobalSatu.com, Minahasa - Komisi 2 DPRD Kabupaten Minahasa bersama Panitia Kerja (Panja) COVID-19 mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Dinas Kesehatan serta Manajemen RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk segera menyelesaikan permasalan seputar insentif tenaga kesehatan.


Tidak hanya itu, Komisi 2 DPRD Minahasa juga memberikan batas waktu penyelesaian pembayaran insentif sampai tanggal 28 Desember 2020.


“Terkait penyelesaian permasalahan insentif ini, kami meminta pihak terkait memberikan bukti dokumen kepada kami sebagai laporan. Kami minta hal ini direalisasikan, karena itu menyangkut hak dari para tenaga kesehatan yang sudah melayani masyarakat, termasuk dalam upaya penanganan pasien COVID-19,” Kata Ketua Komisi II Ivone Andries.


Pihaknya juga meminta transparansi dan keadilan penggunaan anggaran dalam perhitungan jasa atau insentif tenaga kesehatan.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 DR Denny Mangala MSi, mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut sudah diagendakan pertemuan khusus Dinas Kesehatan dan RSUD Sam Ratulangi Tondano dengan tenaga kesehatan untuk menghitung data pembayaran insentif pada periode waktu yang belum terbayarkan.


“Hal ini sedang ditindaklanjuti Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa dan juga Manajemen RSUD Sam Ratulangi Tondano. Hal itu juga sebagaimana permintaan dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Minahasa,” jelas Mangala.


Sementara itu, salah satu perwakilan tenaga kesehatan RSUD Sam Ratulangi Tondano Dr Diana Sigarlak Kamis (24/12/2020) mengatakan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan tenaga kesehatan mengharapkan persoalan tersebut dapat segera terselesaikan.


“Kami dari dokter spesialis, dokter umum dan perawat di RSUD Sam Ratulangi Tondano meminta transparansi dalam hal pembagian jasa JKN dan pasien umum serta penyelesaian terhadap inkonsistensi usulan insentif tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien COVID-19 secara langsung maupun tidak lalngsung. Kami juga meminta adanya perubahan pimpinan dan manajemen RSUD Sam Ratulangi Tondano,” tegas Sigarlaki.


( Ody)

Iklan